Dewan Kemakmuran Masjid disingkatan (DKM) merupakan sebuah organisasi yang bertanggung jawab dalam mengelola/ memanajemen dan memakmurkan masjid.
Peran penting DKM antaralain: merencanakan, mengoordinasikan, serta mengawasi kegiatan-kegiatan ibadah dan sosial yang berlangsung di masjid, termasuk pengelolaan keuangan, pemeliharaan fasilitas, serta program-program keagamaan dan pendidikan yang diselenggarakan untuk masyarakat.
Secara umum, tugas dan tanggung jawab DKM mencakup:
1. Pengelolaan Ibadah: Mengatur jadwal sholat, khutbah, pengajian, dan acara keagamaan lainnya.
2. Pemeliharaan Fasilitas Masjid: Memastikan kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan bangunan masjid.
3. Pengelolaan Keuangan (Zakat, Infaq dan Shodaqoh): Mengatur penerimaan dan penggunaan dana masjid secara transparan dan akuntabel.
4. Kegiatan Sosial dan Pendidikan: Mengadakan program seperti pengajian, pendidikan agama, kegiatan sosial, serta pemberdayaan masyarakat.
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) berfungsi sebagai lembaga yang memastikan masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat.
DKM Masjid Al Muttaqin
Ketua DKM: Ardi Ardiyana, S.PI
Wakil:
Keuangan:
U
Rukun Warga 16 Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
Nomor: 001/MT/DKM/ RW.16/ PPI/V/2026.
SUSUNAN KEPENGURUSAN MAJELIS TAKLIM
MASA BAKTI 2026-2029
Pengawas
1. Ketua RW.16
2. Para Ketua RT Dilingkungan RW.16
Penasehat dan Pembina: Ketua DKM Al Muttaqin.
Ketua : Imas Nurbaeti.
Wakil : Nenah Nurjanah.
Sekretaris : Rini Hartini.
Bendahara : Siti Maemunah.
Seksi-Seksi Bidang
1. Pendidikan dan Dakwah: Nurhayati.
2. Pemberdayaan Ekonomi Umat: Eneng OS.
3. Hubungan Masyarakat: Eni Sukaeni.
4. Umum: Hendrawati.